Menyedihkan! Guru Honorer Puluhan Tahun Tidak Digaji Sampai Emosi Bakar Sekolah, Akhirnya Hanya Dibayar Rp 6 Juta
Senin, 31 Jan 2022, 14:00 WIBGuru honorer SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat, yang selama 24 tahun menuntut gajinya dibayarkan, akhirnya mendapat bantuan Rp 6 juta dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Munir Alamsyah (53) yang sempat membakar sekolahnya pada 14 Januari 2022 usai kecewa karena honor Rp 6 juta hasil mendidik anak murid dari 1996-1998 tidak kunjung dibayarkan.
"Sekarang kami akan mengganti honor Rp6 juta mudah-mudahan ini bisa memberikan manfaat," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin pada jumpa pers pembebasan tuntutan hukum (restorative justice) tersangka pembakaran sekolah di Markas Polres Garut, Jumat.
Lalu, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat menyerahkan Rp 6 juta sebagai bentuk prihatin sekaligus menuntaskan masalah klaim utang honor selama tersangka mengajar di sekolah tersebut.
Selanjutnya, Ade memaparkan Dinas Pendidikan Garut bertanggungjawab atas kasus Munir yang membakar bangunan SMPN 1 Cikelet tempat mengajarnya dulu.
"Kami dari Disdik Garut tanggung jawab, dia adalah guru terbaik," ujarnya.
Dirinya menjelaskan Munir Alamsyah adalah guru honorer mata pelajaran Fisika di SMPN 1 Cikelet tahun 1996 sampai 1998 yang memiliki kecerdasan dan menjadi kebanggaan.
Bantuan telah diberikan kepada Munir Alamsyah, sehingga bisa menyelesaikan masalah dirinya yang selama ini selalu memikirkan honor yang belum dibayarkan selama menjadi guru honorer.
"Mudah-mudahan ini menjadi sebuah obat luka di hati Pak Munir," ujarnya.
Selain itu, Kepolisian Resor Garut juga telah menghentikan proses hukum Munir setelah pihak sekolah mencabut laporannya. Kasus tersebut akhirnya diselesaikan lewat restorative justice.
"Kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (restorative justice)," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pembebasan mantan guru pembakar sekolah di Garut, Jumat.
Kapolres mengatakan mantan guru tersebut sempat menjalani pemeriksaan hukum, namun akhirnya dilakukan kesepakatan memaafkan pelaku dan kepolisian memutuskan pembebasan tuntutan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," katanya.
Ucapan terimakasih diberikan Disdik Garut kepada Kepolisian Resor Garut yang telah membebaskan Munir dari tuntutan hukum sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Dirinya berharap kejadian itu tidak ada lagi di Kabupaten Garut, dan kepala sekolah harus lebih memperhatikan guru-gurunya untuk mengantisipasi kejadian serupa.
"Kepala sekolah harus peka terhadap lingkungannya, harus memperhatikan bawahan ketika memimpin sekolahnya, bahwa di sekitar kita ada orang yang harus dijunjung tinggi," ucapnya.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Zulfikar Ali Husen
Berita Terkait:
-
Cuaca Hari Ini, BMKG Peringatkan Suhu Panas hingga 35C di Palembang, Yogya, hingga Surabaya
-
Kemenperin Pilih Produk Lokal Pick-Up Agrinas: Ada Potensi Ekonomi Rp27 T
-
Kemendikdasmen Luruskan Misinformasi Terkait Guru Non-ASN Diberhentikan 2027
-
Kemensos Coret 55 Ribu Penerima Bansos Tak Layak, 44 Ribu Lagi Segera Menyusul
-
Demo Depan DPR Bikin Jalan Gatot Subroto Macet, Polisi Pasang Barikade
-
APG Thailand 2025 Sebagai Momentum untuk Regenerasi Atlet
-
FIFA Pertimbangkan Sanksi Tegas bagi Aksi Menutup Mulut di Lapangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.