Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun

📅 Rabu, 19 Jan 2022, 15:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Doc: istimewa
Ket. Robin Pattuju

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa tidak mengajukan banding. Demikian hasil sidang Tipikor, di Jakarta, Rabu (19/1).

"Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2.322.577.000 rupiah kepada Stepanus Robin Pattuju.

Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, yakniMaskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 8.702.500.000 rupiah dan 36 ribu dollar AS.

Dalam tuntutan, jaksa minta agar Robin divonis 12 tahun penjara dan Maskur Husein divonis 10 tahun penjara. "Kami anggap putusan bersesuaian dengan rasa keadilan," tambah Lie. Demikian juga Robin dan Maskur tidak melakukan upaya banding.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
DPRD DKI Sebut Digitalisasi...
Megapolitan
Mobil Klinik Hewan Keliling...
Megapolitan
127 UMKM Setu Babakan Ditaw...
Luar Negeri
Bank Dunia: AI Dorong Pertu...
Ekonomi
InJourney Airports Pastikan...

Penyelenggara Kegiatan dengan Menyalakan Petasan Dilaporkan

52 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Penyelenggara Kegiatan deng...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.