Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun
📅 Rabu, 19 Jan 2022, 15:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, divonis 11 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa tidak mengajukan banding. Demikian hasil sidang Tipikor, di Jakarta, Rabu (19/1).
"Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah bersesuaian dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 11 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 2.322.577.000 rupiah kepada Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim juga menghukum rekan Robin, yakniMaskur Husain selaku advokat dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai 8.702.500.000 rupiah dan 36 ribu dollar AS.
Dalam tuntutan, jaksa minta agar Robin divonis 12 tahun penjara dan Maskur Husein divonis 10 tahun penjara. "Kami anggap putusan bersesuaian dengan rasa keadilan," tambah Lie. Demikian juga Robin dan Maskur tidak melakukan upaya banding.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!