Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kasus Pencucian Uang, KPK Limpahkan Berkas Perkara Politisi PKS Yudi Widiana

📅 Rabu, 15 Des 2021, 10:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Pencucian Uang, KPK Limpahkan Berkas Perkara Politisi PKS Yudi Widiana Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Mantan anggota Komisi V DPR Yudi Widiana tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Yudi merupakan terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa (14/12) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat dakwaan.

Adapun Yudi didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 3 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 4 Undang-Undang TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka TPPU pada Februari 2018.

Yudi diduga menerima sekitar Rp20 miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 miliar itu diduga disimpan Yudi secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.

Yudi saat ini sedang menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (senilai total Rp11,5 miliar) terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...

Ubah Air Payau agar Bisa Diminum Jadi Solusi Atasi Kekeringan

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Ubah Air Payau agar Bisa Di...
Luar Negeri
Filipina Pimpin Komitmen Do...

Akhirnya, Nusron Wahid Bakal Diperiksa KPK

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Akhirnya, Nusron Wahid Baka...
Luar Negeri
Demo Pelajar di Prancis Ric...
Luar Negeri
Tak Lagi Dijegal, Hungaria ...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.