Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Gembira! Tidak Ada Penyekatan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menhub Ganti dengan Ini

📅 Jumat, 10 Des 2021, 09:25 WIB | Oleh:
Kabar Gembira! Tidak Ada Penyekatan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Menhub Ganti dengan Ini Doc: istimewa

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan pengetatan aktivitas dan pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19.

"Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan, karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi," kata Budi Karya di Jakarta, Kamis yang dikutip dari Antara.

Budi Karya meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, agar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas, yang akan diberlakukan pada masa libur tersebut.

"Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini," ujarnya.

Menhub menjelaskan, sebagaimana harapan dari Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang saat ini sudah rendah, maka perlu diiringi dengan penerapan kebijakan pengetatan, agar tidak terjadi peningkatan kasus usai masa libur.

Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa tersebut akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.

Saat ini Kemenhub masih melakukan sejumlah koordinasi dalam penyiapan penyusunan Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Koordinasi yang dilakukan, melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.

"Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya," tutur Menhub.

Ia mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial, karena selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

Sejumlah upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub dalam rangka pengendalian transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru, di antaranya yaitu melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, dan menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, untuk mencegah masuknya varian baru Omicron, Kemenhub telah melakukan pengendalian terhadap di pintu masuk kedatangan penumpang internasional, yaitu di Bandara Internasional dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Korea Utara Kembali Luncurk...
Daerah
Disdag Mataram: Pekan Ini P...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.