Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Sampai Tuntas, KPK Lacak Peran Mantan Gubernur Kepri terkait Kasus Bupati Bintan

📅 Jumat, 12 Nov 2021, 16:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Sampai Tuntas, KPK Lacak Peran Mantan Gubernur Kepri terkait Kasus Bupati Bintan Doc: ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Ket. Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

KPK memeriksa Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (11/11), dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Nurdin saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait dengan perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepulauan Riau pada tahun 2018/2019.

Selain Nurdin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Apri di Gedung Polres Tanjungpinang, Kamis (11/11), yakni Wali Kota Tanjungpinang 2013-2018 Lis Darmansyah, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Norman dari pihak swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," kata Ipi.

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H.Umar (MSU) sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Apri diduga menerima sekitar Rp6,3 miliar dan Mohd Saleh menerima sekitar Rp800 juta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa BP Bintan pada tahun 2017 menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada bulan Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintanpada tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan pada tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
Kemenbud: Museum Musik Indo...
Nasional
Menkes Serukan Perbaiki Seg...
Nasional
Gratis, Kemenag Terbitkan 4...
Nasional
Selama 2025 PT KAI Kelola 2...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.