Pemda DIY Usul Libur Tahun Baru 26-31 Ditiadakan, Jangan Komentar Dulu Sebelum Simak Alasannya
📅 Selasa, 26 Okt 2021, 13:29 WIB | Oleh: Eko S
Doc: ANTARA/Hery Sidik
YOGYAKARTA - Dengan alasa untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan agar liburan akhir tahun, yakni tanggal 26-31 Desember atau saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditiadakan.
"Kita kan usulkan ke pusat supaya hari libur panjang tidak terjadi karena libur panjang menyebabkan orang liburan padahal ada potensi gelombang ketiga," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, di Kepatihan Pemda DIY, Senin (25/10).
Aji mengatakan pemerintah musti segera memikirkan masalah libur tahun baru ini besama-sama dengan pengusaha agar ada kekompakan keputusan.
Untuk kasus Yogyakarta, Aji menjelaskan, selama libur Nataru diprediksi akan banjir wisatawan hingga pemudik. Maka dari itu, Pemda DIY mengusulkan libur Nataru tahun ini dihapus.
Selain itu, Aji mengatakan Pemda DIY sudah menyiapkan strategi mencegah gelombang ketiga saat Nataru, misalnya menerapkan lalu lintas ganjil genap.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Perhubungan untuk mengatur ganjil genap dan lain-lain. Lalu penggunaan tes antigen dan PCR diefektifkan, tempat-tempat wisata juga harus patuh," katanya.
Lebih lanjut, soal prediksi gelombang ketiga Covid-19, Aji mengatakan bahwa masyarakat jangan sampai abai saat berkunjung di suatu tempat.
"Kalau di situ diizinkan hanya 70 persen, ya, harus dipatuhi kita terjunkan lebih luas lagi petugas," tutup Aji.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!