Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu, KPK Dalami Proses Pencairan PMD untuk Pengadaan Tanah di Munjul DKI

📅 Selasa, 21 Sep 2021, 12:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu, KPK Dalami Proses Pencairan PMD untuk Pengadaan Tanah di Munjul DKI Doc: Antara/HO-Humas KPK
Ket. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mendalami proses pencairan penyertaan modal daerah (PMD) untuk pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.

KPKpada Senin (20/9) memeriksa Edi Sumantri sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

"Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Edi Sumantri, KPKmemeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Yoory dan kawan-kawan, yaitu Ajeng Amalia selaku pegawai PT Adonara Propertindo bagian keuangan, Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, Anndika Satiharidi Arfa dari pihak swasta, Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, dan Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi.

Untuk saksi Ajeng, Andyas, dan Anndika, KPK mengonfirmasi ketiganya terkait dengan operasional keuangan dari PT Adonara Propertindo yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul.

"Sri Lestari dikonfirmasi terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," ucap Ali.

Selanjutnya, saksi Riyadi dikonfirmasi terkait dengan dilakukannya PMD oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang diantaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul.

Selain Yoory, KPKmenetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga Sarana Jaya melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian "appraisal", dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara "backdate" dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani

Wabah Diare Akut Kini Kepung 47 Negara Bagian AS

11 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Wabah Diare Akut Kini Kepun...
Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologi!

Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologi!

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.