Menaker Sebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Pertegas Prinsip Nondiskriminasi
📅 Selasa, 06 Okt 2026, 18:50 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: YouTube/TVR Parlemen
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mempertegas hak pekerja melalui jaminan perlakuan yang sama. Menurut dia, prinsip nondiskriminasi akan diperkuat dalam perekrutan, pengupahan, pengembangan karier, serta hubungan kerja bagi seluruh pekerja.
Menaker menambahkan ketentuan tersebut memastikan setiap pekerja memperoleh perlakuan adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja. Selain itu memperkuat pelindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka.
“RUU ini memperkuat prinsip nondiskriminasi termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja,” ujar dia, Selasa (6/10). “Sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja.”
Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses kesempatan kerja bagi masyarakat. Ini sekaligus ditujukan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Menurut Yassierli, RUU tersebut memberikan kepastian hukum bagi peserta pemagangan melalui penegasan status serta pembatasan waktu pemagangan. Peserta juga memperoleh uang saku, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan BPJS dan JKM, serta sertifikat.
Sebaiknya Anda baca juga:
RUU tersebut mempertegas pelindungan penempatan tenaga kerja melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat daerah tertinggal untuk memperoleh kesempatan kerja setara.
“Mempertegas pelindungan dalam proses penempatan tenaga kerja melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi,” ucap Menaker. “Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara.”
Yassierli juga menyebut kepastian pelindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. RUU tersebut turut memberikan kepastian pelindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses rekrutmen serta penempatan tenaga kerja juga ditekankan secara jelas. Menurut Menaker, ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan pelindungan pekerja dan pencari kerja.
Pemerintah telah menyetujui RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang. Hal ini disampaikan setelah pemerintah bersama Komisi IX DPR menyelesaikan pembahasan tingkat satu secara intensif.
Pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU tersebut berlangsung mulai 14 September hingga 4 Oktober 2026 secara komprehensif. Menurut Yassierli, pembahasan dilakukan pemerintah bersama DPR melalui proses yang intensif dan cermat.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026. Kepal Negara kemudian merespons melalui Surat Presiden Nomor R-43/Pres/09/2026 pada 1 September 2026.
Yassierli menilai RUU tersebut menyatukan dan menyelaraskan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar serta memicu ketidakpastian. Menurut dia, regulasi tersebut juga mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
“RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian” ujar dia. “Namun, secara fundamental ini mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan.” ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!