Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Usut Tuntas Sampai Dalangnya Terungkap, KPK Panggil Kepala BPKD DKI terkait Kasus Tanah di Munjul

📅 Senin, 20 Sep 2021, 12:02 WIB | Oleh: Tim Penulis
Usut Tuntas Sampai Dalangnya Terungkap, KPK Panggil Kepala BPKD DKI terkait Kasus Tanah di Munjul Doc: Antara/HO-Humas KPK
Ket. Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantridan lima saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Lima saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta Riyadi, Senior Manajer Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Sri Lestari, Ajeng Amalia selaku pegawai PT Adonara Propertindo bagian keuangan, Andyas Geraldo selaku Direktur PT Embrio, dan Andika Satiharidi Arfa dari pihak swasta.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Edi Sumantri pada Rabu (4/8) dalam penyidikan kasus tersebut. Saat itu, KPK mengonfirmasi terkait proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta yang diduga terdapat adanya peruntukkan yang tidak sesuai, khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul.

Selain Yoory, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologi!

Gempar! 995 Pucuk Senjata Api Ditemukan di Sekolah Swasta Jaksel, Ini Kronologi!

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.