56 Pegawai KPK Dipecat
📅 Kamis, 16 Sep 2021, 07:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
"Terhadap enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan bela Negara, namun tidak mengikutinya, juga tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Mereka juga diberhentikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/9).
Sedang 50 pegawai yang tidak lolos TWK tentu saja dipecat. "Jadi, yang diberhentikan 56," kata Alexander. Sebaliknya, kata Alex, KPK justru akan mengangkat 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara. Ada juga tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri. Ketiganya akan mengikuti asesmen TWK pada 20 September.
Sebelumnya, pada 18 Maret, KPK melaksanakan TWK 1.351 pegawai. Ada 75 pegawai lolos. Mereka ini pentholan-pentholan KPK. Masyarakat menilai, mereka sengaja disingkirkan karena jujur dan berkualitas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!