Ini Pejabat Baru di BPJS Ketenagakerjaan yang Dilantik Presiden
📅 Senin, 22 Feb 2021, 12:51 WIB | Oleh: Marcellus Widiarto
Doc: ANTARA/HO-Biro Pers Setpres
Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Acara pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 38/P/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan diketuai oleh Muhammad Zuhri.Anggotanya terdiri atas Kushari Suprianto, Yayat Syariful Hidayat, Agung Nugroho, Subchan Gatot, Muhamad Adya Warman, dan Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji.
Direksi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Anggoro Eko Cahyo selaku direktur utama serta Abdur Rahman Irsyadi, Asep Rahman Swandha, Edwin Michael Ridwan, Rpamudya Iriawan Buntoro, Ruswita Nilakurnia, dan Zainuddin selaku direktur.
Dalam konferensi pers seusai pelantikan, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhamad Zuchri seperti dikutip dari Antara menyatakan siap memberikan yang terbaik bagi BPJS Ketenagakerjaan dan para pekerja.
"Pekerjaan ke depan saya kira sangat berat yang perlu kita pikul bersama. Hari ini kami nyatakan Dewas siap bekerja sama dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan," kata Zuchri.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo berjanji akan menjalankan tugas dengan integritas tinggi serta menjalankan tata kelola yang baik dan inovatif.
Ia mengatakan bahwa Direksi BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha meningkatkan cakupan layanan, memperbaiki pelayanan, meningkatkan pelayanan bagi pekerja, serta mengoptimalkan investasi dana.
"Terakhir kami akan memperbaiki kolaborasi dengan kementerian/lembaga dan juga dengan internal Dewas," ujar Anggoro.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!