Peran Swasta Masih Minim, Dana Penelitian Masih Bertumpu pada APBN
📅 Jumat, 13 Nov 2020, 06:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: KORAN JAKARTA/M FACHRI
Selain itu penelitian dan pengembangan sendiri merupakan salah satu pilar dalam meningkatkan daya saing sebuah bangsa. Maka dari itu, dunia usaha atau industri di Indonesia harus terlibat lebih dalam pada program penelitian dan pengembangan.
Namun, saat ini pengarusutamaan penelitian sebagai mainstream dunia usaha di Indonesia belum masif. Selain belum kuatnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan peneliti, insentif yang diberikan kepada badan usaha yang berinvestasi pada kegiatan riset dan pengembangan jumlahnya belum besar.
Untuk mengupas hal tersebut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang Brodjonegoro. Berikut petikan wawancaranya.
Bagaimana pemerintah mendorong partisipasi badan usaha dalam kegiatan riset dan pengembangan?
Saat ini, pemerintah terus mendorong partisipasi sektor badan usaha dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan agar dapat meningkatkan daya saingnya. Bukti keseriusan pemerintah dalam mendorong kegiatan litbang adalah dengan menyiapkan insentif fiskal bagi industri.
Pada 9 Oktober 2020, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi badan usaha agar melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka menghasilkan produk-produk inovasi yang dikerjasamakan dengan beberapa pihak, seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.
Apa saja bentuk dukungan dalam regulasi tersebut?
Berdasarkan PMK Nomor 153 Tahun 2020, wajib pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.
Dari hasil kegiatan yang dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia yang menghasilkan paten atau hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan komersialisasi, wajib pajak juga memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
Apa capaian dari terbitnya regulasi tersebut?
Dengan insentif fiskal ini, pemerintah mendorong industri agar melakukan penemuan, inovasi, penguasaan teknologi baru, alih teknologi bagi pengembangan industri dan mampu meningkatkan daya saing industri nasional.
Selain itu, kebijakan pemberian insentif pajak kepada industri yang mengeluarkan anggarannya dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan diharapkan mampu meningkatkan inovasi dalam negeri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!