Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemristek: Harus Ada Alih Teknologi Kerja sama Riset dengan Asing

📅 Selasa, 27 Okt 2020, 07:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemristek: Harus Ada Alih Teknologi Kerja sama Riset dengan Asing Doc: Antara

Jakarta - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) mengatakan dalam kerja sama riset dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing harus ada alih teknologi dan keluaran yang bermanfaat bagi Indonesia.

"Kewajiban-kewajiban itu yang betul-betul harus kita ketahui, sehingga kita setelah memberikan atau melakukan kewajiban pun berhak memperoleh hak yang seharusnya kita dapatkan," kata Pelaksana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek Muhammad Dimyati dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 di Jakarta, Senin.



Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak atau peneliti asing yang melakukan kegiatan litbangjirap dan bekerja sama dengan pihak Indonesia di Tanah Air.

Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia yang melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, dalam melakukan litbangjirap di Indonesia wajib untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia.

Selain itu, wajib melibatkan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja, serta mencantumkan nama sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam setiap keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan bersama.



Selanjutnya, mereka wajib melakukan alih teknologi, menyerahkan data primer kegiatan litbangjirap, memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan dan membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material (material transfer agreement) dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.

"Pada saat kita ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa keluar. Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, kita pun yang berkolaborasi akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan," tutur Dimyati.

Berdasarkan Pasal 40 UU Sisnas Iptek, pemerintah pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dari keluaran hasil litbangjirap.

Wajib serah dan wajib simpan dilakukan oleh penyandang dana, sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.antP-4

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
Data Terbaru, BPS Catat Pen...

Kobaran Api Meluas, Karhutla di Gunung Bromo Belum Padam

49 menit yang lalu | Marcellus Widiarto

Daerah
Kobaran Api Meluas, Karhutl...

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

Mau Tujuh Belasan di Istana? Segera Daftarkan Diri

05 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.