Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Saatnya Moratorium dan Minta Pemotongan Utang

📅 Rabu, 07 Okt 2020, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Sejauh ini, donatur telah memberikan kontribusi hibah dengan total sekitar SDR 360 juta, termasuk dari Inggris, Jepang, Jerman, Belanda, Swiss, Norwegia, Tiongkok, Meksiko, Swedia, Bulgaria, Luksemburg, dan Malta.

Paling Rentan

Para Direktur Eksekutif lembaga tersebut mengatakan CCRT telah memberikan keringanan utang atas kewajiban kepada IMF yang jatuh tempo selama 14 April hingga 13 Oktober 2020 untuk membantu anggota termiskin dan paling rentan mengatasi pandemi dan akibatnya.

Para direktur sependapat bahwa keringanan utang membantu negara penerima memberikan kesehatan darurat, dukungan sosial dan ekonomi untuk mengurangi dampak pandemi pada kehidupan dan mata pencaharian.

Dengan melihat ketersediaan sumber daya yang ada maka para direktur eksekutif menyetujui bantuan hibah kepada 28 negara anggota yang memenuhi syarat dengan pembayaran utang yang jatuh tempo selama 14 Oktober 2020 hingga 3 April 2021.

Adapun negara-negara yang mendapat keringanan itu, antara lain Afghanistan, Benin, Burkina Faso, Central African Republic, Chad, Comoros, Congo DR, The Gambia, Guinea, Guinea-Bissau, Haiti, Liberia, Madagaskar, Malawi, Mali, Mozambik, Nepal, Nigeria, Rwanda, São Tomé and Príncipe, Sierra Leone, Solomon Islands, Tajikistan, Togo, dan Yaman.

Menanggapi seruan Bank Dunia dan IMF itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, kepada Koran Jakarta, Selasa (6/10), mengatakan pemerintah RI harus berupaya memulihkan ekonomi dengan mendorong moratorium utang yang membebani keuangan negara.

"Seruan Bank Dunia harus jadi momentum meringankan keuangan dengan mengajukan pemotongan utang karena Indonesia akan segera memasuki resesi ekonomi, jangan sungkan untuk mengajukan," kata Badiul.

Moratorium utang, jelasnya, lebih tepat ketimbang terus menarik pinjaman untuk membiayai defisit APBN yang membengkak. Jika tidak diikuti dengan strategi pengelolaan utang yang tepat, akumulasi utang akan terus membengkak dan berpotensi menjadi jebakan utang (debt trap).

"Moratorium dan pemotongan utang harus dilakukan agar tidak mengarah ke kondisi yang buruk seperti gagal bayar atau default. Default menyebabkan reputasi negara lebih buruk ketimbang meminta moratorium," katanya.

Terlalu Terlena

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center Budgetting Analys, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan saat ini pemerintah sudah terlena dengan cara mudah yaitu menerbitkan Surat Utang Negara (SUN).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Verifikasi Calon Penerima P...
Daerah
Pascagempa 6,7 Sulteng Bant...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.