Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Jamin Hak Bela Diri Warga Dalam Menindak Pelaku Curanmor

📅 Sabtu, 01 Agu 2026, 21:40 WIB | Oleh:
Polisi Jamin Hak Bela Diri Warga Dalam Menindak Pelaku Curanmor Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/7).

JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat yang melakukan pembelaan diri saat menghadapi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilindungi oleh undang-undang dan dijamin kepastian hukumnya.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menyampaikan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur secara jelas mengenai alasan pembelaan diri. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menilai setiap peristiwa hukum secara objektif, proporsional, dan profesional.

​"Negara sudah menjamin dan mengatur di dalam KUHP mengenai alasan di mana orang melakukan pembelaan. Penyidik akan menempatkan itu secara proporsional dan melakukan penyidikan secara profesional sesuai fakta hukum yang dihadapi masyarakat," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

​Selain mengedukasi masyarakat terkait hak bela diri, Iman turut mengklarifikasi isu keterlibatan oknum aparat terkait ditemukannya kaus berlogo kepolisian dari para tersangka yang ditangkap. Ia memastikan seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga sipil murni.

​"Dari seluruh tersangka yang sudah kami lakukan penegakan hukum, tidak ada satu pun yang merupakan anggota Polri. Atribut tersebut hanya modus operandi pelaku untuk menakut-nakuti masyarakat seolah-olah mereka petugas," ujarnya.

​Terkait langkah pengamanan ke depan setelah berakhirnya Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan, Polda Metro Jaya akan melanjutkan penindakan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

​Iman menjelaskan, jajaran reserse yang menjalankan fungsi represif (penegakan hukum) akan berkolaborasi erat dengan jajaran Samapta yang mengedepankan upaya preventif (pencegahan) untuk mengeliminasi kesempatan terjadinya tindak kejahatan.

​Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan jalanan agar tidak menggunakan senjata tajam maupun senjata api saat beraksi.

​"Kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun senjata api. Tindakan ini kami berikan karena mereka mengancam keselamatan jiwa masyarakat maupun petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Iman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.