Saatnya Moratorium dan Minta Pemotongan Utang
📅 Rabu, 07 Okt 2020, 00:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA/APRILLIO AKBAR
» Moratorium dan pemotongan utang baru harus dilakukan agar tidak default.
» Pembiayaan jangan terlalu bergantung pada utang, tapi optimalkan menagih piutang negara.
JAKARTA - Seruan Bank Dunia akan adanya potensi krisis baru akibat pandemi Covid-19 harus diwaspadai dan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam mengelola keuangan negara. Sebab, dari seruan tersebut, setidaknya ciri-ciri negara yang ekonominya mulai memasuki spiral pertumbuhan ekonomi lemah mirip dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
Tiga poin penting yang disampaikan Presiden Bank Dunia, David Malpass, itu terlihat pada defisit anggaran yang besar, pembayaran utang membebani keuangan negara, serta melonjaknya kredit macet di bank.
Perekonomian nasional Indonesia sendiri, defisit anggarannya sangat besar yaitu diperkirakan mencapai 1.039,2 triliun atau 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan pembayaran bunga utang tahun ini diproyeksikan sebesar 338,8 triliun rupiah. Begitu juga ratusan triliun kredit yang berpotensi macet, namun direlaksasi melalui restrukturisasi. Sementara total utang pemerintah per Agustus 2020 mencapai 5.594,9 triliun rupiah.
Menyikapi perkiraan ketidakpastian ekonomi yang meningkat itu, Bank Dunia mengimbau negara kreditor untuk memberikan keringanan pembayaran utang termasuk kemungkinan membatalkan utang atau moratorium kepada negara penerima pinjaman.
"Kita harus mengurangi tingkat utang, bisa melalui keringanan atau pembatalan utang," kata Malpass kepada harian bisnis Handelsblatt dalam sebuah wawancara.
Selain Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) melalui Dewan Eksekutif pada 2 Oktober lalu kembali menyetujui penangguhan pembayaran utang 28 negara anggotanya untuk enam bulan kedua melalui skema yang dikenal dengan Catastrophe Containment and Relief Trust (CCRT).
Persetujuan tersebut mengikuti tahap enam bulan pertama terhitung sejak 14 April hingga 13 Oktober 2020 yang disetujui pada 13 April 2020, dan memungkinkan pencairan dana hibah dari CCRT untuk pembayaran pelunasan utang yang memenuhi syarat yang jatuh tempo kepada IMF dari 14 Oktober 2020 hingga 13 April 2021. Dananya diperkirakan mencapai sebesar SDR 161 juta atau sekitar 227 juta dollar AS.
Dengan tunduk pada ketersediaan sumber daya yang cukup di CCRT, keringanan pembayaran utang dapat diberikan untuk periode total dua tahun, hingga 13 April 2022 yang diperkirakan mencapai hampir SDR 680 juta atau 959 juta dollar AS.
Bantuan pada pembayaran utang akan membebaskan negara-negara anggota IMF dari langkanya sumber daya keuangan untuk membiayai upaya medis memerangi dampak pandemi Covid-19.
Dalam persetujuan tahap pertama, Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgieva, meluncurkan upaya penggalangan dana yang mendesak agar CCRT bisa memberikan keringanan pembayaran utang hingga maksimal dua tahun.
"Ini akan membutuhkan komitmen sekitar SDR satu miliar atau sekitar 1,4 miliar dollar AS," kata Georgieva.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!