Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BSU Tidak Cair, Peserta Bisa Lapor BPJS Ketenagakerjaan

📅 Kamis, 27 Agu 2020, 16:27 WIB | Oleh:
BSU Tidak Cair, Peserta Bisa Lapor BPJS Ketenagakerjaan Doc: Koran Jakarta/Muhamad Marup
Ket. Menaker, Ida Fauziyah, setelah acara penandatanganan perjanjian kerja bersama Balai Latihan Kerja Komunigas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di Jakarta, Kamis (27/8).

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bagi peserta penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang belum menerima bantuan bisa melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Bagi pekerja aktif yang belum menerima, silakan melapor ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida setelah acara penandatanganan perjanjian kerja bersama Balai Latihan Kerja Komunigas Serikat Pekerja/Serikat Buruh, di Jakarta, Kamis (27/8).

Menaker menekankan penerima BSU ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 dengan gaji di bawah 5 juta rupiah. Adapun bantuan untuk tahap pertama sudah diserahkan kepada 2,5 juta peserta dari total 15,7 juta peserta.

"Tahap pertama sudah mulai ditransfer, kemarin malam sudah mulai untuk 2,5 juta peserta," jelasnya.

Perlu diketahui, BSU merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020. Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar 600 ribu rupiah per bulan selama empat bulan (2,4 juta rupiah) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Menaker meminta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun perusahaan yang belum mengajukan permohonan bantuan untuk segera mendaftar dan memenuhi persyaratan paling lambat tanggal 31 Agustus 2020. Adapun bagi perusahaan yang tidak mengajukan bisa dikenai sanksi administrasi.

"Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik," ucapnya.

Lebih jauh Menaker menyampaikan subsidi ini diharapkan bisa menjaga serta meningkatkan daya beli dan konsumsi pekerja atau buruh. Dengan begitu, akan tercipta multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan setelah penyerahan tahap pertama akan dilakukan transfer dana BSU secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya. Bagi nomor rekening tidak valid, pihaknya akan mengonfirmasi kembali kepada perusahaan dan pekerja untuk nantinya divalidasi ulang.

"Seperti kami sampaikan sebelumnya, agar BSU ini tepat sasaran, kami melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap," katanya. ruf/N-3

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Verifikasi Calon Penerima P...
Daerah
BPBD Cilacap: Dua Desa Terd...

Pascagempa 6,7 Sulteng Bantuan Dialirkan ke Pengungsi

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pascagempa 6,7 Sulteng Bant...
Nasional
Diskum Batam Catat 11 Bangu...
Nasional
KPK Sita Aset Milik Bupati ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.