Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan 25 Agustus
📅 Senin, 17 Agu 2020, 20:58 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: Koran Jakarta/Muhamad Marup
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening pekerja calon penerima bantuan subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun proses penyerahannya dilaksanakan pada 25 Agustus 2020.
"Rencananya, Presiden Joko Widodo menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Menaker, dalam acara Dialog Kemerdekaan, di Jakarta, Minggu (16/8).
Menaker menjelaskan, subsidi upah tersebut akan disalurkan kepada pekerja swasta dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil berpendapatan di bawah 5 juta rupiah. Selain itu, mereka juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah 5 juta rupiah. Itu yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Menaker meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan memvalidasi data yang terkumpul. Adapun data tersebut nantinya diterima BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan subsidi upah yang diberikan sebesar 600 ribu rupiah selama empat bulan dengan total 2,4 juta rupiah. Untuk teknisnya diberikan setiap dua bulan dengan nominal setiap pembayaran sebesar 1,2 juta rupiah.
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima dua bulan sekali," ucapnya.
Lebih jauh Menaker menjelaskan, bantuan subsidi upah merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja yang ter-PHK akibat pandemi Covid-19, masih bisa juga mendapat bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.
Ia memaparkan bentuk bantuan yang bisa didapatkan adalah program padat karya dan program Kartu Prakerja. Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang kelima.
"Gelombang empat sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk gelombang berikutnya," tandasnya. ruf/N-3
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!