Larangan Natal di Dharmasraya Melanggar UU
📅 Senin, 23 Des 2019, 00:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Putri Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid, menilai larangan perayaan Natal di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), melanggar Undang-Undang. Menurut Yenny, negara sudah menjamin hak warga negara dalam memeluk agama.
"Melanggar UU itu sudah jelas. Di Indonesia kan semua setara. Konstitusi kita sudah menjamin kesetaraan, hak setiap warga untuk merayakan, untuk beribadah sudah dijamin oleh UU," kata Yenny setelah menghadiri acara Perempuan Hebat untuk Indonesia Maju, di Hotel Ritz- Carlton SCBD, Jakarta, Minggu (22/12).
Yenny mengimbau pemerintah daerah (pemda) turun tangan dan bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan itu. "Kalau kemudian ada yang melarang, itu jelas sudah melanggar UU dan harus disikapi oleh pemda. Jadi, kita mengimbau kepada pemda juga harus lebih tegas," katanya.
Yenny mengingatkan, menjalankan ibadah di rumah sembari mengundang kerabat atau tetangga adalah hal lumrah yang terjadi di Indonesia. Bagi umat Islam, melaksanakan pengajian saja bisa dilakukan di rumah dan mengajak banyak orang lain.
"Ini kan standar perlakuan yang berbeda, dan ini jelas bertentangan dengan Konstitusi kita yang menjamin kesetaraan," ujar Yenny.
Sedang Diurus
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan setiap pemeluk agama berhak menjalankan keyakinannya di mana pun mereka tinggal.
"Pada dasarnya di dalam hukum itu di setiap orang, bukan setiap kelompok, bukan setiap suku, punya kebebasan untuk melaksanakan keyakinan atas agamanya dan keyakinannya masing-masing," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah tengah mengurus masalah tersebut. Ia meminta semua pihak menjaga situasi dan kondisi di Dharmasraya agar tak berkembang menjadi konflik sosial.
"Ya, itu sedang diselesaikan dengan baik-baik. Soal teknis di lapangan agar dijaga sedemikian rupa supaya agar tak terjadi konflik," lanjut dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka. Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya, Budi Waluyon, pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjemaah atau mendatangkan jemaah dari tempat lain, harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.
Hingga saat ini terdapat 22 kepala keluarga (KK) umat Kristiani di Dharmasraya. Umat Kristiani di Dharmasraya, misalnya, jika ingin merayakan Natal harus pergi ke gereja terdekat di Sawahlunto. Kedua lokasi berjarak sekitar 100 kilometer.
Untuk Kabupaten Dharmasraya sendiri, larangan perayaan Natal dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten melalui surat pemberitahuan tertanggal 10 Desember 2019, merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!