Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Respons Buruk Unjuk Rasa

📅 Jumat, 04 Okt 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi

Penyikapan represif aparat kepolisian terhadap demonstran sehingga banyak jatuh korban tidak dapat dibenarkan. Berbagai tindakan kepolisian tersebut kontra demokrasi dan melanggar HAM. Di berbagai media tersebar rekaan aparat keamanan yang melakukan tindakan kekerasan, memukuli, bahkan mengeroyok demonstran dan mengejar sampai ke dalam rumah ibadah.

Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Apalagi bila mengingat kepolisian bertugas mengayomi rakyat. Patut disadari, demontrasi tidak akan terjadi bila kebijakan pemerintah sudah memuaskan. Serangkaian tuntutan yang dilayangkan pengunjuk rasa juga tidak berlebihan.

Mereka hanya menuntut berdasarkan fakta dan realita kinerja buruk DPR dan pemerintah di bidang legislasi. Respons yang ditujukkan pemerintah juga tidak mencerminkan adanya upaya untuk melakukan reformasi regulasi.

Pemerintah seharusnya meredam emosi public dengan mengabulkan tuntutan mereka seperti menerbitkan Perppu pencabutan UU KPK. Bukan malah mancari-cari alasan dengan menyalahkan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa. Apalagi menuduh ditunggangi untuk menjatuhkan pemerintah, membatalkan pelantikan anggota DPR dan Presiden. Respons pemerintah tersebut bukannya meredam demonstrasi, melainkan justgru memicu aksi yang lebih besar.Penulis Peneliti Pusat Studi Hukum dan KebijakanIndonesia

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Nasional
Demi Upacara HUT ke-81 RI d...
Olahraga
Cincinnati Open 2026: Aldil...
Megapolitan
Jangan Salah Datang! SIM Ke...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.