Jauhkan Anak dari Kekerasan
📅 Selasa, 23 Jul 2019, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiMaka penting pasangan yang ingin menikah benar-benar siap, fisik, finansial, dan mental untuk mengarungi kehidupan rumah tangga. Di sinilah pentingnya penegakan aturan terkait penghapusan dan larangan menikah muda. Mahkamah Kontitusi telah memerintahkan DPR untuk merevisi aturan usia minimal menikah.
Dalam putusannya, MK mengatur batas minimal usia menikah 21 tahun. Pernikahan di bawah 21 tahun tetap diperbolehkan dengan syarat, ada izin orang tua dan usia laki-laki sudah 19 tahun, sedang perempuan minimal 16 tahun.
Tidak kalah penting memberi pendidikan berumah tangga bagi pasangan yang ingin menikah. Kantor Urusan Agama sebagai lembaga pemerintah yang mengurusi pernikahan memang telah menyelenggarakan pendidikan pranikah.
Sayangnya, lebih sering diangggap formalitas untuk memenuhi syarat administratif pernikahan, sehingga tidak menyentuh aspek-aspek subtansial berumah tangga.
Pendidikan pranikah sebaiknya diselenggarakan secara lebih serius dengan kurikulum dan materi yang mencakup aspek pengasuhan anak. Bagi suami-istri penting kiranya selalu menambah pengetahuan dan wawasan tentang mengasuh dan mendidik anak. Lantaran setiap zaman menghadirkan tantangan berbeda.
Anak-anak sekarang, ketika teknologi dan informasi semakin mudah diakses, tentu memiliki karakter berbeda dengan zaman dulu. Maka, pengetahuan dan wawasan orang tua amat menentukan. Pemerintah perlu lebih tegas dan konsisten dalam mengoptimalkan program-program perlindungan anak. Undang-undang Perlindungan Anak perlu disosialisasikan lebih kencang ke seluruh masyarakat.
Pada saat yang sama, pemerintah melalui aparat hukumnya harus memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak akan mendapat hukuman maksimal. Pemerintah juga perlu mendorong para korban kekerasan untuk berani berbicara dan membawa kasusnya ke pengadilan.
Penulis bekerja di Center for the Study of Society and Transformation
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!