Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

-

Kepsek SMPN 127 Berkampanye di Sekolah

📅 Kamis, 18 Okt 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kepsek SMPN 127 Berkampanye di Sekolah Doc: istimewa

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menemukan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Legislatif DPRD DKI Jakarta berinisial A yang turut menyeret kepala sekolah SMPN 127 Jakarta.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan berdasarkan laporan masyarakat kepada Bawaslu Kota Jakarta Barat dengan terlapor caleg yang merupakan incumbent ini, diduga melanggar ketentuan kampanye dengan menggunakan fasilitas pendidikan.

"Ya, masyarakat melapor ke Bawaslu Kota Jakarta Barat terkait adanya caleg yang kampanye di tempat pendidikan," kata Puadi, di Jakarta, Rabu (17/10).

Puadi menjelaskan bahwa Kepala Sekolah SMPN 127 Jakarta menjadi pihak terkait,dikarenakan kepala sekolah sebagai pengundang Guru dengan rencana caleg A menjadi narasumber. "Karena kepala sekolah dalam suratnya itu memang mengundang kepada guru MGMP. Mata pelajaran bidang studi khusus jurusan apa gitu, untuk caleg tersebut menjadi narasumber. Pada saat caleg diundang tetapi tidak menjadi penguatan narasumber bidang studi tersebut. Melainkan memang menyampaikan promosi dia. Di spanduknya pun mereka bersilaturahmi. Tetapi didalammnya ada muatan-muatan yang menurut si pelapor itu mereka sedang berkampanye ditempat pendidikan," ujar Puadi.

Setelah menerima Laporan, kata Puadi, pihak Bawaslu lantas melakukan proses penyelidikan dan klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan dan melalui Sentra Gakumdu Jakarta Barat, bahwa laporan dengan terlapor Caleg A memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu, diduga melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf H UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Puadi menambahkan, untuk laporan terkait terlapor caleg berinisial A sudah memasuki penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan untuk kepsek SMPN 127 Jakarta tidak memenuhi unsur pidana, namun diduga kuat melanggar kode etik ASN.

Karenanya, Bawaslu memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kepsek SMPN 127 Jakarta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Kalau terlapor ya terkena dugaan pelanggaran pidana karena mereka kampanye ditempat pendidikan. Kasus itu sudah masuk ke penyidikan Kepolisian Polres Jakarta Barat, ada waktu 14 hari polisi melakukan penyidikan.

Ant/P-5

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
KPK Dalami Peran Fuad Hasan...
Olahraga
Berapa Ranking FIFA Indones...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.