Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Dalami Peran Fuad Hasan usai Tahan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 07:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPK Dalami Peran Fuad Hasan usai Tahan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji Doc: ANTARA
Ket. Pemilik agensi perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pemilik biro penyelenggara haji PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), setelah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan pernyataan tersebut setelah lembaga antirasuah itu menahan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham (ISM) pada Senin 0(8/6).

“Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut dia, KPK untuk saat ini baru memetakan Ismail seorang dari Maktour sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

“Jadi, memang untuk peran-perannya tersangka ISM ini sudah dipetakan oleh penyidik, dan sudah dilakukan pembahasan,” katanya.

Namun, dia memastikan penyidikan kasus kuota haji akan terus berjalan, termasuk untuk mempertimbangkan penetapan tersangka baru.

“Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Mereka kemudian ditahan sejak 8 Juni 2026.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pentagon Sebut Alibaba, Bai...
Megapolitan
Polda Metro Jaya Tunda Oper...

Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Berapa Ranking FIFA Indones...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

Berapa Ranking FIFA Indonesia Jika Menang Melawan Mozambik?

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 5
# 5
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.