Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Jasinga

📅 Selasa, 09 Jun 2026, 06:05 WIB | Oleh:
Polres Bogor Tetapkan Tersangka Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Jasinga Doc: antara foto
Ket. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Cibinong

KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya bocah berinisial MAS (9) yang tewas akibat serangan anjing pemburu hewan babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri di Cibinong, Senin (8/6), mengatakan penetapan tersangka Y dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah kepada pemilik anjing yang menggigit korban.

"Sejauh ini kami mengusut kepada satu orang terduga yang merupakan pemilik anjing yang menggigit korban tersebut berdasarkan keterangan beberapa saksi, keterangan pemilik anjing tersebut, dan barang bukti anjing yang memang di sekitar mulutnya terdapat darah bekas menggigit korban," kata Silfi.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama seorang temannya sedang memancing belut di kawasan hutan. Saat itu, sejumlah anjing yang sedang dilepas untuk berburu babi hutan datang dari arah belakang korban.

Berdasarkan keterangan saksi, korban yang terkejut kemudian berlari sehingga dikejar oleh anjing-anjing tersebut.

"Korban itu sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu di belakangnya datang anjing tersebut, karena korban kaget kemudian berlari dan dikejar lah oleh anjing tersebut," ujarnya.

Penyidik memperoleh informasi bahwa sekitar empat ekor anjing terlibat dalam penyerangan bocah tersebut. Namun, polisi mengidentifikasi pemilik salah satu anjing yang diduga menggigit korban melalui nomor identitas yang terpasang pada tubuh anjing.

Silfi menjelaskan anjing-anjing tersebut memang sengaja dilepas karena digunakan dalam aktivitas perburuan babi oleh sebuah komunitas pemburu di kawasan hutan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya sudah biasa digunakan berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Meski status tersangka telah ditetapkan, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengambil sampel darah dari anjing yang diduga menggigit korban untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.

"Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa bersama dinas terkait untuk memastikan ada atau tidaknya penyakit rabies," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor menyimpulkan bocah MAS meninggal dunia akibat gigitan anjing yang digunakan dalam aktivitas perburuan babi hutan di kawasan hutan Jasinga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Luar Negeri
Kerusuhan Pecah di Milan, T...
Ekonomi
Rupiah Dibayangi Gejolak MS...
Advertisement
2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

2,4 Ton Dry Ice Dijatuhkan dalam Uji Coba Penanggulangan Kabut Asap di Sumatera Selatan

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.