Penurunan Kualitas Demokrasi
📅 Kamis, 30 Agu 2018, 01:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiPembentukan peraturan tersebut belum terlambat. KPU dan Bawaslu harus segera merumuskan aturan yang tegas untuk melarang politisi dan parpol berkampanye berbau SARA dan kebencian. Aturan tegas tersebut dapat berupa pelarangan ikut pemilu bagi politisi dan parpol.
Jika pelakunya individu yang sedang mencalonkan diri dalam pemilu, dia harus didiskualifikasi. Jika pelakuknya parpol, partai tersebut tidak boleh ikut Pemilu 2019. Tapi jika yang melakukan pendukung dari salah satu calon, sanksinya tetap ditanggung individu dan parpol bersangkutan. Sebab individu calon dan partai pengusung harus bertanggung jawab terhadap pendukungnya. Mereka harus mampu mengontrol pendukungnya agar tidak melakukan kampanye berbau SARA dan kebencian.
Aturan yang tegas itu diperlukan sebab penggunaan idiomSARA dan kebencian dalam pemilu menjadi ancaman terbesar yang dapat menimbulkan perpecahan. Poros-poros politik harus bisa meredam yang dapat menimbulkan perpecahan. Kesatuan dan persatuan Indonesia jauh lebih penting dari tujuan apa pun.
Penulis Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!