Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
-

Pasal Penghinaan Presiden

📅 Sabtu, 17 Feb 2018, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pasal haatzai artikelen yang menghina pemerintah dalam RKUHP, terdapat dalam Pasal 284 "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Lalu dalam Pasal 285, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan, gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Dari kontruksi teks pasal lese-majeste dan haatzai artikelen yang termaktub dalam RKUHP, kita tengah berhadapan dengan draf rancangan perundang-undangan yang menafikan persamaan kedudukan setiap individu di mata hukum, equility before the law. Inilah kemunduran fatal dalam melindungi martabat pemimpin dengan mengidupkan kembali produk hukum warisan kolonial. Aritoteles menjelaskan keadilan sebagai keutamaan umum yang bersandar pada ketaatan hukum alam dan positif. Dalam konteks hukum alam, manusia memiliki hak fundamental dalam kebebasan, utamanya berbicara. Kebebasan berbicara sebuah hak yang diberikan Tuhan. Juga salah satu hak alami hukum alam dan merupakan bagian dari fitrah mendasar yang tidak bisa dihapus sebuah kekuatan apa pun.

Penulis Koordinator Divisi Komunikasi Eksternal Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PLN Nyalakan Serentak Listr...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
    Ini Dia Cara menutup,menonaktifkan kartu kredit BNI? Untuk ...
    Untuk menutup kartu kredit Bank BNI Hubungi BNICall ...
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

Event Akhir Pekan di Jakarta 1-2 Agustus: Dari Brightspot hingga JSD Blok M Fest

31 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.