Pasal Penghinaan Presiden
📅 Sabtu, 17 Feb 2018, 05:30 WIB | Oleh: Tim PenulisPasal haatzai artikelen yang menghina pemerintah dalam RKUHP, terdapat dalam Pasal 284 "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Lalu dalam Pasal 285, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan, gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Dari kontruksi teks pasal lese-majeste dan haatzai artikelen yang termaktub dalam RKUHP, kita tengah berhadapan dengan draf rancangan perundang-undangan yang menafikan persamaan kedudukan setiap individu di mata hukum, equility before the law. Inilah kemunduran fatal dalam melindungi martabat pemimpin dengan mengidupkan kembali produk hukum warisan kolonial. Aritoteles menjelaskan keadilan sebagai keutamaan umum yang bersandar pada ketaatan hukum alam dan positif. Dalam konteks hukum alam, manusia memiliki hak fundamental dalam kebebasan, utamanya berbicara. Kebebasan berbicara sebuah hak yang diberikan Tuhan. Juga salah satu hak alami hukum alam dan merupakan bagian dari fitrah mendasar yang tidak bisa dihapus sebuah kekuatan apa pun.
Penulis Koordinator Divisi Komunikasi Eksternal Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!