Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads
-

Pasal Penghinaan Presiden

📅 Sabtu, 17 Feb 2018, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Pasal haatzai artikelen yang menghina pemerintah dalam RKUHP, terdapat dalam Pasal 284 "Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." Lalu dalam Pasal 285, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan, gambar atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Dari kontruksi teks pasal lese-majeste dan haatzai artikelen yang termaktub dalam RKUHP, kita tengah berhadapan dengan draf rancangan perundang-undangan yang menafikan persamaan kedudukan setiap individu di mata hukum, equility before the law. Inilah kemunduran fatal dalam melindungi martabat pemimpin dengan mengidupkan kembali produk hukum warisan kolonial. Aritoteles menjelaskan keadilan sebagai keutamaan umum yang bersandar pada ketaatan hukum alam dan positif. Dalam konteks hukum alam, manusia memiliki hak fundamental dalam kebebasan, utamanya berbicara. Kebebasan berbicara sebuah hak yang diberikan Tuhan. Juga salah satu hak alami hukum alam dan merupakan bagian dari fitrah mendasar yang tidak bisa dihapus sebuah kekuatan apa pun.

Penulis Koordinator Divisi Komunikasi Eksternal Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.