15 Golongan Masyarakat Jakarta Ini Bakal Gratis Naik MRT dan LRT Jakarta, Siapa Saja?
📅 Kamis, 13 Mar 2025, 14:05 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan peraturan gubernur terkait layanan gratis Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah dan juru pemantau jentik (jumantik). Lantas siapa saja mereka?
Ini menjadi perluasan layanan transportasi publik di Jakarta setelah Transjakarta menggratiskan fasilitas untuk 15 golongan.
"Perluasan layanan ini sebagaimana arahan Pak Gubernur harus sesuai dengan legal aspeknya. Oleh sebab itu yang kami siapkan saat ini peraturan gubernur," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Kamis (13/3).
Lalu, kata dia, karena peraturan gubernur (pergub) ini harus masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub), maka terus disinergikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Layanan transportasi gratis Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta masuk dalam program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. Karena itu, jajaran di Pemprov DKI berupaya segera merealisasikannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Adapun terkait implementasinya, masih dalam pembahasan. "Sementara ini termasuk yang dibahas. Menunggu saja pada saat dihubungkan nanti mana yang kita akan gunakan," ujar Syafrin.
Kemudian, 15 golongan yang nantinya bisa naik MRT dan LRT Jakarta secara gratis, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta serta siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Lalu, karyawan bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni rumah susun sewa sederhana sewa (rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin domisili Jabodetabek serta Anggota TNI dan Polri.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, veteran RI, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD dan juru pemantau jentik (jumantik).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!