13 Truk Langgar Jam Operasional Ditilang
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, menindak dan menilang sebanyak 13 truk tambang yang melanggar izin waktu operasional, Kamis (31/10).
Foto: ANTARA/AzmiTANGERANG - Sebanyak 13 truk tambang yang melanggar izin waktu operasional ditilang. "Belasan truk yang terjaring razia lalu diperiksa kelengkapan kendaraannya," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Kamis. Truk yang melanggar akan dikenai tilang.
"Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kami tilang. Bahkan kami tahan kendaraannya. Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional," katanya.
Menurut Achmad, penindakan atau razia kendaraan tambang dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayahnya tersebut. Selain itu, langkah yang dilakukannya guna melakukan pengawasan dalam penegakan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Untuk Operasi Penertiban dan Penindakan Angkutan truk ini dilakukan di JI Raya Kronjo Desa Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dia mengungkapkan, pelaksanaan penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Dishub Provinsi Banten, TNI/Polri dan Satpol PP setempat.
"Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur Dishub, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaraannya," ucapnya. Achmad menuturkan, selama ini Dishub selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk mengawasi serta menertibkan kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional," ujarnya. Diharapkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.
Penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Gunung Ibu Kembali Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter
- Kemensos dan BKN Luncurkan Tes Berbasis AI Pertama untuk ASN Disabilitas
- Gunung Raung Erupsi Sebanyak Lima Kali
- Catat Tonggak Baru, Luar Biasa Jumlah Langganan 5G di Tiongkok Lampaui 1 Miliar
- Mengagetkan, Korea Selatan Kini Resmi Jadi Negara yang Masyarakatnya "Super Tua"