13 Truk Langgar Jam Operasional Ditilang
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, menindak dan menilang sebanyak 13 truk tambang yang melanggar izin waktu operasional, Kamis (31/10).
Foto: ANTARA/AzmiTANGERANG - Sebanyak 13 truk tambang yang melanggar izin waktu operasional ditilang. "Belasan truk yang terjaring razia lalu diperiksa kelengkapan kendaraannya," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Kamis. Truk yang melanggar akan dikenai tilang.
"Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kami tilang. Bahkan kami tahan kendaraannya. Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional," katanya.
Menurut Achmad, penindakan atau razia kendaraan tambang dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayahnya tersebut. Selain itu, langkah yang dilakukannya guna melakukan pengawasan dalam penegakan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
- Baca Juga: Pendidikan Antikorupsi Diterapkan Berjenjang
- Baca Juga: Posko Vitamin dan Suplemen Disiapkan
Untuk Operasi Penertiban dan Penindakan Angkutan truk ini dilakukan di JI Raya Kronjo Desa Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dia mengungkapkan, pelaksanaan penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Dishub Provinsi Banten, TNI/Polri dan Satpol PP setempat.
"Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur Dishub, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaraannya," ucapnya. Achmad menuturkan, selama ini Dishub selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk mengawasi serta menertibkan kendaraan berat yang melanggar ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional," ujarnya. Diharapkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.
- Baca Juga: Tolak Pasar Hewan Jakarta
- Baca Juga: Orangtua Awasi Aktivitas Digital Anak
Penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Mitra Strategis IKN, Tata Kelola Wisata Samarinda Diperkuat
- 2 Amunisi Sehat, Khofifah-Emil Dapat Dukungan Nakes Muda Jatim!
- 3 Semoga Hasilkan Aksi Nyata, Konferensi Perubahan Iklim PBB COP29 Akan Dimulai di Azerbaijan
- 4 Kepala OIKN Sudah Dilantik, DPR Harap Pembangunan IKN Lebih Cepat
- 5 Keren! Petugas Transjakarta Tampil Beda di Hari Pahlawan
Berita Terkini
- Perkuat Ketahanan Demokrasi dengan Partisipasi Warga Negara
- KTT Luar Biasa OKI dan Liga Arab Digelar di Riyadh pada 10-11 November
- Studi Baru Tunjukkan Kaitan Konstipasi dengan Risiko Penyakit Jantung
- Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
- Bahas Empat Isu Krusial, Kejagung Raker dengan Komisi III DPR RI