Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

13 Truk Langgar Jam Operasional Ditilang

📅 Jumat, 01 Nov 2024, 03:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
13 Truk Langgar Jam Operasional Ditilang Doc: ANTARA/Azmi
Ket. Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, menindak dan menilang sebanyak 13 truk tambang yang melanggar izin waktu operasional, Kamis (31/10).

TANGERANG - Sebanyak 13 truk tambang yang melanggar izin waktu operasional ditilang. "Belasan truk yang terjaring razia lalu diperiksa kelengkapan kendaraannya," jelas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, Kamis. Truk yang melanggar akan dikenai tilang.

"Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kami tilang. Bahkan kami tahan kendaraannya. Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional," katanya.

Menurut Achmad, penindakan atau razia kendaraan tambang dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan lalu lintas di wilayahnya tersebut. Selain itu, langkah yang dilakukannya guna melakukan pengawasan dalam penegakan Peraturan Bupati tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.

Untuk Operasi Penertiban dan Penindakan Angkutan truk ini dilakukan di JI Raya Kronjo Desa Kandang Gede, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dia mengungkapkan, pelaksanaan penegakan peraturan daerah tersebut dilakukan dengan berkolaborasi bersama pihak Dishub Provinsi Banten, TNI/Polri dan Satpol PP setempat.

"Pada kegiatan ini kami juga melibatkan unsur Dishub, Polri, TNI, dan Satpol PP. Para sopir truk yang melintas kami periksa kelengkapan surat-surat berkendaraannya," ucapnya. Achmad menuturkan, selama ini Dishub selalu menyiapkan petugas di beberapa titik untuk mengawasi serta menertibkan kendaraan berat yang melanggar ketentuan.

"Kami mengimbau seluruh sopir truk untuk mematuhi jam operasional," ujarnya. Diharapkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.

Penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00-22.00 WIB. Ini tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang. Pelanggaran terhadap aturan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan. Ant/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

44 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.