Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 01 Mar 2025, 03:05 WIB

Warga Kohod Gugat Pemerintah dan Pemkab Tangerang

Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten yang tergabung dari Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), menyampaikan gugatan atas kelalaian dan pengabaian dalam melindungi hak warga negara terkait kasus pagar laut.

Foto: ANTARA/Azmi

TANGERANG – Pemerintah dan Pemkab Tangerang dinilai lalai melindungi dan mengabaikan hak-hak warga negara terkait kasus pagar laut. Kelaian ini mulai digugat warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak).

“Perkembangan kasus pagar lautsudah on the track di mana Bareskrim telah menetapkan Arsin cs sebagai tersangka,” kata Kuasa Hukum Amak, Henri Kusuma, di Tangerang, Jumat. Sambil menanti perkembangan dari penyelidik Bareskrim, Amak berupaya memenuhi pembelaan hak warga dengan menggugat pemerintah pusat, pemda, dan swasta melalui Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.

Gugatan ditunjukkan kepada presiden, Bupati Tangerang, Kepala Desa dan pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut. Henri menjelaskan, gugatan yang dilayangkan telah didaftarkantanggal 12 Februari ke Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.

Rencananya, sidang terhadap perkara akan digelar tanggal 4 Maret mendatang. Gugatan dilayangkan atas dasar kelalaian dan pengabaian negara dalam melindungi warga Negara, sehingga rakyatberada dalam cengkeraman calo atau vendor tanah yang ditunjuk oleh pihak turut tergugat.

“Kami minta seluruh pihak segera menghadiri persidangan tanpa ditunda-tunda sebagai bentuk keseriusan dan penebusan kesalahan,” ujarnya. Ini khususnya Agung Sedayu Grup. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten (24/2).

Empat tersangka adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod UK, serta SP dan CE selaku penerima kuasa. “Kepada empat tersangka kami putuskan untuk ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta (24/2).

Keempat tersangka tersebut telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah. Kemudian, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, kepala desa Kohod dan staf merupakan pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sakti Trenggono yang ditemui setelah Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Kepala Desa Kohod berinisial A dan staf di desa tersebut berinisial T bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut.

Sakti menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar 48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya diberi waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda pagar laut tersebut,” tutur Sakti. wid/Ant/G-1

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.