Kawal Pemilu Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penanganan Polusi

Warga Diminta Pilah Sampah Organik dan Non-organik

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Kasatpol PP Pulogadung Andik Sukaryanto saat melakukan sosialisasi tentang larangan membakar sampah di RT 06/RW 15 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Masyarakat didorong untuk memilah sampah organik dan non-organik. Hal itu terkait saat sosialisasi larangan membakar sampah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah untuk minta masyarakat memilih sampah dan tidak membakar sampah.

Masyarakat harus partisipasi aktif dalam mencegah polusi udara. Untuk itu, Satpol PP Pulogadung mendatangi warga secara langsung dari pintu ke pintu (door to door) guna melakukan sosialisasi tentang larangan membakar sampah di permukiman padat penduduk Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (22/9).

Kegiatan dipimpin Kasatpol PP Pulogadung,Andik Sukaryanto. Mereka berkeliling permukiman warga Kelurahan Cipinang dengan membawa spanduk.Andik menjelaskan pembakaran sampah selain dapat merusak lingkungan juga berdampak buruk polusi udara, khususnya Jakarta.

"Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat tidak membakar sampah karena akan berdampak terhadap polusi udara," kata Andik. Menurut dia, larangan terhadap aksi pembakaran sampah sudah tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Masyarakat yang melakukan pembakaran sampah akan dikenakan Pasal 130 (b) Perda No 3 Tahun 2013 dengan denda sebesar 500.000," kata Andik. Dia minta agar masyarakat Jakarta tidak membakar sampah karena dapat mencemari udara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top