Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Bisa Beri Masukan, KPU DKI Umumkan Ribuan Calon Sementara Anggota DPRD

Foto : ANTARA/HO-KPU DKI

KPU DKI gelar rapat koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS", Jakarta, Minggu (6/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan ribuan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD dan puluhan DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.


"Jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.


Dody merinci ribuan anggota DPRD itu terdiri dari 1.173 laki-laki dan 646 perempuan atau 35 persen keterwakilan perempuan.

Sementara, calon anggota DPD total 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak sembilan orang atau 36 persen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Dody Wijaya menambahkan pengumuman DCS telah dimuat pada sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di ibukota mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.

"Pengumuman disampaikan melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki", tambah Dody.

Kemudian, pada saat bersamaan masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.

Sejumlah tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan persyaratan administrasi pencalonan, antara lain: umur di atas 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, dan bebas narkoba.

Kemudian, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.

"Masyarakat juga dapat mencermati apakah para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa, dan atau penyelenggara pemilu," terangnya.

Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta bisa melalui website: https://infopemilu.kpu.go.id/, email KPU Provinsi DKI Jakarta: [email protected].

Lalu WhatsApp/Call Center081317293700atau datang langsung ke meja informasi (helpdesk) di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Alamat Jalan Salemba Raya No.15 Jakarta Pusat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top