Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Warga Bisa Beri Masukan, KPU DKI Umumkan Ribuan Calon Sementara Anggota DPRD

📅 Minggu, 20 Agu 2023, 00:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Warga Bisa Beri Masukan, KPU DKI Umumkan Ribuan Calon Sementara Anggota DPRD Doc: ANTARA/HO-KPU DKI
Ket. KPU DKI gelar rapat koordinasi "Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Persiapan Pencermatan Rancangan DCS", Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengumumkan ribuan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD dan puluhan DPD tingkat Provinsi DKI Jakarta.


"Jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.


Dody merinci ribuan anggota DPRD itu terdiri dari 1.173 laki-laki dan 646 perempuan atau 35 persen keterwakilan perempuan.

Sementara, calon anggota DPD total 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak sembilan orang atau 36 persen.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Dody Wijaya menambahkan pengumuman DCS telah dimuat pada sejumlah media cetak dan media elektronik daerah di ibukota mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.

"Pengumuman disampaikan melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta https://jakarta.kpu.go.id/ serta akun Instagram KPU Provinsi DKI Jakarta @kpu_dki", tambah Dody.

Kemudian, pada saat bersamaan masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.

Sejumlah tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan persyaratan administrasi pencalonan, antara lain: umur di atas 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, dan bebas narkoba.

Kemudian, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.

"Masyarakat juga dapat mencermati apakah para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa, dan atau penyelenggara pemilu," terangnya.

Penyampaian masukan dan tanggapan terhadap calon sementara disertai dengan bukti identitas diri kepada KPU Provinsi DKI Jakarta bisa melalui website: https://infopemilu.kpu.go.id/, email KPU Provinsi DKI Jakarta: [email protected].

Lalu WhatsApp/Call Center081317293700atau datang langsung ke meja informasi (helpdesk) di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Alamat Jalan Salemba Raya No.15 Jakarta Pusat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

48 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.