Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamenkum Menyerap Aspirasi Para Raja Regulasi Negeri Adat di Maluku

📅 Selasa, 22 Apr 2025, 20:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamenkum Menyerap Aspirasi Para Raja Regulasi Negeri Adat di Maluku Doc: ANTARA
Ket. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej berdiog dengan para raja yang terhimpun dalam Majelis Latupati terkait dengan pengelolaan negeri adat di Negeri Rutong Kota Ambon, Maluku, Selasa (22/4).

AMBON – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyerap aspirasi dari para raja yang terhimpun dalam Majelis Latupati terkait dengan pengelolaan negeri adat di Provinsi Maluku. Dialog dengan para raja itu, kata Edward Omar Sharif Hiariej, di Ambon, Selasa (22/4), terkait dengan harmonisasi hukum positif dan hukum adat bagi masyarakat adat di Maluku.

"Ini suatu tanggung jawab besar bagi saya setelah mendengar langsung dari raja-raja yang ada di daerah seribu pulau negeri para raja," kata Eddy Hiariej, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej.

Dialog itu, kata dia, terkait dengan bagaimana memperjuangkan rancangan undang-undang yang sampai sekarang ini belum tuntas pembahasannya, yaitu RUU Masyarakat Hukum Adat. Eddy Hiariej berharap RUU tersebut bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) sehingga membuat gerak langkah masyarakat adat di Indonesia bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat.Kendati demikian, tidak meninggalkan nilai-nilai lokal yang ada, tetapi terus mempertahankannya.

Pada kesempatan itu, dia berterima kasih mendapat masukan dari para raja yang ada di Maluku tentang bagaimana mengelola negeri dan ada pengakuan dari negara sehingga bisa berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Melalui dialog ini, dia juga mengharapkan akan fokus pada upaya menemukan jalan bersama terhadap kendala dan kerumitan penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat serta implementasinya sampai ke tingkat daerah.

Pengalaman dan praktik di lapangan yang sejauh ini dialami sebagian besar negeri di Maluku, dalam mengelola wilayah adat akan dibeberkan dengan problematika regulasi di tingkat pusat.

"Selain itu, juga antarkementerian/lembaga yang pengelolaannya beririsan dengan wilayah kelola negeri adat, baik di Kota Ambon maupun Maluku pada umumnya," ujarnya.

Dari pembicaraan tersebut, Wamenkum berharap akan ada usulan satu bentuk kerja sama multipihak yang akan berusaha mengidentifikasi, mengurai, dan merumuskan langkah strategis. Di samping itu, rekomendasi untuk mendorong dan mempercepat penyelesaian regulasi yang berhubungan dengan pengelolaan wilayah dan negeri adat.

Selain melakukan dialog, Wamenkum juga berkesempatan berkunjung ke kawasan Ekowisata Sagu Negeri Rutong untuk melihat suasana hutan sagu, pengolahan sagu yang menjadi salah satu aset dan kebanggaan Negeri Rutong dalam upaya melestarikan identitas budaya dan cadangan makanan bagi negeri dan segenap masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.