Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamenkes: Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Rujukan

📅 Sabtu, 29 Nov 2025, 20:15 WIB | Oleh:
Wamenkes: Pasien Gawat Darurat Tak Perlu Rujukan Doc: Humas Kemenkes
Ket. Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus

JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa pasien dalam kondisi gawat darurat tetap berhak mendapatkan pelayanan medis tanpa harus menunjukkan surat rujukan. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus.

“Kalau itu kasus emergensi, di mana pun di Indonesia wajib ditolong dan tidak perlu rujukan. Kalau masih ada yang menolak, itu jelas pelanggaran,” kata Benjamin Paulus dalam keterangannya, Sabtu (29/11).

Benjamin menegaskan setiap rumah sakit wajib memberikan penanganan segera kepada pasien dalam kondisi darurat tanpa melihat status kepesertaan wilayah BPJS Kesehatan. Menurutnya, penolakan terhadap pasien gawat darurat merupakan pelanggaran terhadap aturan pelayanan kesehatan.

“Kasus di luar kategori emergensi memang memerlukan prosedur rujukan sesuai ketentuan. Namun kalau dalam kondisi mengancam nyawa, penanganan medis harus menjadi prioritas utama,” ucap Benjamin.

Sementara, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemenuhan layanan kesehatan merupakan kewajiban negara. Hal ini juga telah dijamin secara tegas di dalam Undang-Undang Dasar.

“Undang-undang sudah jelas, setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan. Itu adalah kewajiban negara untuk memenuhinya,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Menurut dia, setiap warga negara tanpa terkecuali berhak memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk masyarakat di wilayah Papua. Menkes menjelaskan, kewajiban tersebut dijalankan pemerintah melalui penugasan kepada Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana amanah konstitusi.

Dalam kesempatan itu, Menkes menyoroti capaian Universal Health Coverage (UHC) Indonesia yang kerap diklaim telah mencapai lebih dari 90 persen. Namun berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) capaian UHC Indonesia tercatat sekitar 57 persen.

“Kalau menurut kita UHC sudah 90 persen lebih, tapi menurut WHO baru 57 persen. Ini karena definisi universal health coverage kita berbeda dengan definisi WHO,” ucap Menkes. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.