Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wamenaker Tegaskan Tak Menoleransi Praktik Penahanan Ijazah Karyawan

📅 Selasa, 15 Jul 2025, 21:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamenaker Tegaskan Tak Menoleransi Praktik Penahanan Ijazah Karyawan Doc: ANTARA
Ket. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, meninjau pengembalian ijazah milik salah seorang mantan pekerja di salah satu perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/7/2025).

MALANG – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.

Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel Ebenezer di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/7), menyebut bahwa penahanan ijazah karyawan aktif maupun mantan pekerja merupakan bentuk tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran serius.

"Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam," kata Noel.

Pemerintah sejatinya sudah tegas melarang setiap perusahaan menahan ijazah karyawan, sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Pernyataan Noel itu sekaligus menindaklanjuti laporan dan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang yang menahan ijazah milik mantan pekerja.

Dalam sidaknya sore tadi, Wamenaker Noel didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Ia menyebut bahwa langkah mendatangi langsung perusahaan sebagaimana yang sudah dilakukannya merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat, khususnya para pekerja yang hak-haknya terlanggar.

"Kami ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat," ucapnya.

Noel menyatakan meminta kedua perusahaan agar segera mengembalikan ijazah milik eks pegawainya.

Manajemen perusahaan, kata dia, pun berkomitmen melakukan pengembalian ijazah yang sebelumnya sempat ditahan, tanpa membebani pihak pemilik.

"Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun," ujarnya.

Selain itu, dia mengapresiasi upaya penanganan kasus penahanan ijazah yang telah dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Kemudian juga memuji sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh manajemen kedua perusahaan dalam merespons persoalan ini.

"Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya," kata Noel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.