Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Walikota Jaktim Sebut Wilayahnya Belum Masuk Kategori Darurat Tawuran

Foto : ANTARA/Syaiful Hakim

Wali Kota Administrasi Jakarta Timur M Anwar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menegaskan wilayahnya belum masuk kategori darurat tawuran menyusul banyaknya kasus tawuran selama tiga bulan terakhir ini.

"Kita belum darurat, belum ke arah sana. Artinya, kan tawuran ini jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat, menjadi ancaman, ketakutan, keresahan bagi masyarakat sekitar," kata Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) M Anwar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8).

Dia mengaku sejak tiga bulan terakhir ini kasus tawuran di Jakarta Timur cukup tinggi hingga mencapai 35 kasus, yakni mulai Juni, Juli, dan Agustus 2024.

Bahkan, kasus tawuran di bulan Agustus hingga 7 Agustus jumlahnya sebanyak 16 kasus.

"Ini sangat luar biasa hebat. Makanya, pak Kapolres mengeluarkan maklumat tegas, tidak ada lagi ada pembinaan, kita gunakan undang-undang (UU) yang berlaku, bawa senjata tajam kena UU darurat," kata Anwar.

Anwar mengungkapkan hampir semua titik di Jakarta Timur terjadi aksi tawuran, baik tawuran pelajar maupun tawuran antar warga.

"Contohnya di Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU) itu 13 RW. Dan semuanya itu hampir melakukan tawuran," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemkot Jaktim gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar dan masyarakat untuk mencegah aksi tawuran sejak dini serta pembuatan posko pengamanan di tiap lokasi rawan tawuran.

"Kami juga memberikan sanksi tegas bagi pelajar dan warga yang terlibat aksi tawuran dengan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan bantuan sosial lainnya. Ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ini sebagai efek jera bagi orang tua yang tidak mengawasi anak-anaknya dengan baik, sehingga terlibat tawuran," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary juga menegaskan Jakarta Timur belum masuk kategori darurat tawuran.

"Jaktim belum kategori darurat tawuran, masih jauh, tapi dampaknya yang ditimbulkan cukup besar," tuturnya.

Kendati demikian, dia mengakui kasus tawuran di Jakarta Timur trennya meningkat sejak tiga bulan terakhir ini.

"Berdasarkan data statistik, sejak tiga bulan terakhir kasus tawuran di Jakarta Timur mengalami peningkatan. Pada Juni 2024 terdapat 7 kasus, Juli 12 kasus dan Agustus 2024 hingga hari ini sebanyak 16 kasus," katanya.

Peningkatan itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua dan lingkungan, sehingga para remaja mencari jati diri dengan melakukan tawuran.

Oleh karena itu, Nicolas mengingatkan agar orang tua mengawasi anaknya dalam penggunaan telepon seluler dan media sosial karena fenomena tawuran di Jakarta Timur dilakukan dengan berbagai modus diantaranya janjian tawuran melalui media sosial.

Menurut dia, ada beberapa wilayah yang masuk zona merah aksi tawuran, seperti di Jatinegara, Ciracas, Cakung, Cipayung, dan Duren Sawit.

"Tapi, bila dilihat secara kualitas tawuran yang terdapat korban jiwa dan korban luka berada di Ciracas, Cipayung, Cakung, dan Duren Sawit," ucapnya.

Sementara dari segi kuantitas berada di Kecamatan Jatinegara karena seringnya tawuran di Jalan Basuki Rahmat (Bassura) Kelurahan Cipinang Besar Utara.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top