Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, ASN dan Pihak Swasta Ikut Diamankan

📅 Senin, 19 Jan 2026, 18:40 WIB | Oleh:
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, ASN dan Pihak Swasta Ikut Diamankan Doc: Diskominfo Kota Madiun
Ket. Wali Kota Madiun Maidi terjerat OTT KPK dugaan suap pemeriksaan pajak.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Madiun Maidi turut mengamankan aparatur sipil negara dan pihak swasta. Penangkapan ini menjadi OTT kedua yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK memastikan bahwa pihak yang diamankan tidak hanya berasal dari unsur kepala daerah. Aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, serta pihak swasta juga ikut ditangkap dalam operasi tersebut.

"Selain wali kota, ada dari penyelenggara negara atau ASN di Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dan juga pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Meski demikian, KPK belum merinci jumlah pasti ASN maupun pihak swasta yang turut diamankan dalam OTT tersebut. KPK menyebut informasi detail terkait jumlah pihak yang terjaring masih akan disampaikan kemudian.

"Untuk jumlahnya nanti kami akan update," kata Budi.

KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Budi juga menjelaskan bahwa dari total 15 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, sembilan orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Proses pemindahan dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Madiun dan pihak-pihak lain yang diamankan. Penentuan status ini dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

OTT terhadap Maidi menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dikonfirmasi KPK pada tahun 2026. Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pertama dengan menangkap delapan orang pada 9-10 Januari 2026.

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT pertama tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak. Perkara itu melibatkan lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Untuk OTT kedua, KPK mengonfirmasi pada 19 Januari 2026 telah melakukan tangkap tangan terhadap Maidi bersama 14 orang lainnya. Perkara ini diduga berkaitan dengan korupsi proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau CSR di Madiun, Jawa Timur.

Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah melakukan OTT ketiga sepanjang 2026. Operasi tangkap tangan tersebut dilakukan di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Rangkaian OTT ini menegaskan intensitas penindakan KPK di awal tahun 2026. KPK memastikan seluruh perkara yang ditangani akan diproses secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.