Makin Galak, Uni Eropa Perketat Aturan Antikorupsi
📅 Senin, 01 Jun 2026, 22:55 WIB | Oleh: Deri HenriawanBRUSSEL - Peraturan baru Uni Eropa bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi mulai berlaku pada Minggu (31/5), yang memperkenalkan kerangka hukum yang lebih harmonis untuk mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi di seluruh negara anggota.
Arahan baru tentang pemberantasan korupsi menetapkan definisi umum untuk pelanggaran utama terkait korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan, perdagangan pengaruh, pelaksanaan fungsi publik yang melanggar hukum, menghalangi keadilan, dan pengayaan terkait korupsi, kata Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan, Senin.
Peraturan tersebut juga menetapkan standar minimum untuk hukuman pidana yang berlaku bagi individu dan badan hukum yang terlibat dalam pelanggaran korupsi.
Berdasarkan arahan tersebut, negara-negara anggota harus memastikan bahwa pihak berwenang memiliki waktu yang cukup untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi melalui aturan minimum tentang jangka waktu pembatasan.
Kerangka kerja baru itu juga mengharuskan pemerintah untuk melengkapi lembaga penegak hukum dan jaksa dengan alat investigasi yang memadai dan memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui strategi anti-korupsi nasional yang khusus.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Aturan baru ini merupakan bagian penting dari komitmen kami untuk menegakkan supremasi hukum,” kata Wakil Presiden Eksekutif untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen.
“Bersama dengan Strategi Anti-Korupsi Uni Eropa yang akan datang, aturan ini mengirimkan pesan yang jelas: Komisi ini akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengkhianati kepercayaan publik,” katanya. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!