Wagub Rano Rumuskan Insentif Industri Film: Jakarta Siap Berikan Keringanan dan Pembebasan Pajak
📅 Selasa, 10 Mar 2026, 19:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) terkait pemberian insentif bagi industri perfilman untuk memperkuat ekosistem kreatif di ibu kota. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (10/3).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut forum tersebut menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang dapat mendukung pertumbuhan industri film nasional. Ia menilai penguatan sektor perfilman penting dalam mendorong transformasi Jakarta menjadi kota sinema yang inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan.
"Saya menyambut baik forum ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri perfilman Jakarta agar semakin kompetitif sekaligus menjadi salah satu penggerak ekonomi kreatif kota, khususnya menuju visi Jakarta sebagai kota sinema," ujar Rano Karno.
Menurutnya, penguatan sektor kreatif termasuk industri film memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, pemerintah daerah mendorong pengembangan ekonomi kreatif melalui peran Jakarta Film Commission.
Rano Karno menjelaskan forum diskusi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari industri perfilman nasional. Pemerintah daerah mengundang asosiasi produser film hingga pelaku industri bioskop untuk membahas berbagai kemungkinan kebijakan insentif.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Hari ini, saya bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta mengundang rekan-rekan asosiasi, baik produser maupun Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, untuk berdiskusi," jelas Rano Karno.
Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan regulasi yang dapat diterima seluruh pihak.
"Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat merumuskan regulasi yang dapat diterima semua pihak sekaligus mendorong peningkatan produksi film nasional," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rano Karno juga menjelaskan bahwa landasan hukum kebijakan insentif industri film telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan keringanan hingga pembebasan pajak daerah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pengurangan pokok pajak untuk sektor jasa kesenian dan hiburan. Dalam regulasi tersebut, pertunjukan film nasional di bioskop mendapatkan pengurangan pajak hingga 50 persen.
"Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 telah diatur pemberian pengurangan pokok pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop, dengan pengurangan sebesar 50 persen," ungkap Rano Karno.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan tersebut diharapkan mampu menghasilkan formulasi insentif industri film yang komprehensif dan tepat sasaran. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi kunci dalam membangun ekosistem sinema yang kuat.
"Menjelang lima abad Jakarta, kami berharap kota ini dapat melahirkan lebih banyak karya film berkualitas, menjadi lokasi produksi yang menarik bagi para sineas, serta berkembang sebagai pusat aktivitas industri sinema di Indonesia," ujar Lusiana Herawati.
Sebagai informasi, kebijakan pemotongan pajak tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan tren penerimaan pajak dari sektor bioskop. Sektor tersebut selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!