UU PPRT Disahkan, Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam Peraturan Pemerintah
📅 Selasa, 21 Apr 2026, 15:18 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/4).
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI juga akan mencoba mengusulkan jaminan pensiun bagi PRT melalui Peraturan Pemerintah tersebut.
"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyatakan ada 12 poin materi penting yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Sebaiknya Anda baca juga:
Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU itu adalah mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon PRT juga mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
RUU itu juga mengamanatkan agar peraturan pelaksanaan termasuk Peraturan Pemerintah, paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!