UU Cipta Kerja Diharapkan Wadahi Investor ke RI
NINDYO PRAMONO Pengamat Hukum dari UGM Yogyakarta - Manfaat penting dari pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah berkaitan dengan ‘ease of doing business’ di Indonesia.
JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memberi kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja di Indonesia.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nindyo Pramono, mengatakan dengan sahnya menjadi UU maka regulasi tersebut mengikat dan diharapkan menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
"Manfaat penting dari pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah berkaitan dengan 'ease of doing business' di Indonesia," kata Nindyo.
Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, jelasnya, kalah bersaing jauh dengan negara-negara di kawasan Asean.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus investasi yang masuk ke Indonesia," kata Nindyo seperti dikutip dari Antara.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya