Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UU Cipta Kerja Diharapkan Wadahi Investor ke RI

📅 Senin, 27 Mar 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
UU Cipta Kerja Diharapkan Wadahi Investor ke RI Doc: ISTIMEWA
Ket. NINDYO PRAMONO Pengamat Hukum dari UGM Yogyakarta - Manfaat penting dari pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah berkaitan dengan ‘ease of doing business’ di Indonesia.

JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memberi kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja di Indonesia.

Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nindyo Pramono, mengatakan dengan sahnya menjadi UU maka regulasi tersebut mengikat dan diharapkan menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.

"Manfaat penting dari pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah berkaitan dengan 'ease of doing business' di Indonesia," kata Nindyo.

Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, jelasnya, kalah bersaing jauh dengan negara-negara di kawasan Asean.

"Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus investasi yang masuk ke Indonesia," kata Nindyo seperti dikutip dari Antara.

Penggunaan metode Omnibus dalam Undang- Undang Cipta Kerja, jelasnya, merupakan hal yang tepat sehingga pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait dan dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.

Dia mencontohkan, di beberapa subsektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu, membutuhkan waktu yang panjang.

Dia pun meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

"Sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun, jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum maka kita harus melakukan sosialisasi ini," katanya.

Kebutuhan Publik

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional.

Selain itu, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.

Dia berharap peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh UU tersebut. "Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja," katanya.

Menurut dia, penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.