UU Cipta Kerja Diharapkan Wadahi Investor ke RI
📅 Senin, 27 Mar 2023, 00:02 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memberi kepastian hukum bagi sektor ekonomi dan pekerja di Indonesia.
Pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Nindyo Pramono, mengatakan dengan sahnya menjadi UU maka regulasi tersebut mengikat dan diharapkan menjadi jawaban atas tantangan dinamika ekonomi global yang terjadi saat ini.
"Manfaat penting dari pengesahan UU Cipta Kerja itu adalah berkaitan dengan 'ease of doing business' di Indonesia," kata Nindyo.
Sebelum ada regulasi UU Cipta Kerja, kemudahan investasi di Indonesia, jelasnya, kalah bersaing jauh dengan negara-negara di kawasan Asean.
"Undang-Undang Cipta Kerja ini telah mewadahi kebutuhan terhadap pertumbuhan ekonomi dan arus investasi yang masuk ke Indonesia," kata Nindyo seperti dikutip dari Antara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penggunaan metode Omnibus dalam Undang- Undang Cipta Kerja, jelasnya, merupakan hal yang tepat sehingga pemerintah tidak perlu lagi merevisi setiap undang-undang yang terkait dan dapat mengakselerasi proses penyusunan regulasi.
Dia mencontohkan, di beberapa subsektor yang berkaitan dengan iklim investasi, seperti sektor pertambangan, perikanan, dan lainnya telah diakomodir oleh UU Cipta Kerja. Jika setiap undang-undang yang terkait diperbaiki satu-satu, membutuhkan waktu yang panjang.
Dia pun meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi pascapengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sosialisasi menjadi hal yang penting dan jangan ditunda-tunda. Kelihatannya sosialisasi hanya berkunjung, memberikan ceramah-ceramah dan pengumuman. Namun, jika kita bicara tentang pendidikan kepada masyarakat supaya taat hukum maka kita harus melakukan sosialisasi ini," katanya.
Kebutuhan Publik
Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, mengungkapkan persetujuan DPR terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai undang-undang merupakan tindakan yang konstitusional.
Selain itu, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR juga memberikan kepastian hukum yang penting bagi sektor ekonomi maupun pekerja.
Dia berharap peraturan teknis yang nantinya akan disusun dapat semakin menguatkan kepastian hukum yang sudah diberikan oleh UU tersebut. "Satu hal yang pasti peraturan pelaksanaan juga harus memberikan perlindungan hak yang jauh lebih baik bagi pekerja," katanya.
Menurut dia, penyusunan peraturan pelaksana juga perlu melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan dan juga memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan publik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!