Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Update Batas Lapor SPT Tahunan: Jadwal Terbaru, Cara Aktivasi Coretax, dan Sanksi Pajak

📅 Kamis, 26 Mar 2026, 18:55 WIB | Oleh:
Update Batas Lapor SPT Tahunan: Jadwal Terbaru, Cara Aktivasi Coretax, dan Sanksi Pajak Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu satu bulan dari batas sebelumnya yang jatuh pada 31 Maret 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memastikan perpanjangan akan segera diformalkan dalam aturan resmi. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan masyarakat dalam menyesuaikan diri dengan sistem pelaporan pajak terbaru.

"Perpanjangan masa lapor SPT sampai 31 April. Perpanjang 1 bulan," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai landasan hukum kebijakan tersebut. Dengan adanya aturan ini, wajib pajak diharapkan memiliki waktu lebih longgar untuk memenuhi kewajiban pelaporan tanpa tekanan tenggat waktu yang ketat.

Perpanjangan ini juga menjadi peluang bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu. Pemerintah tetap mengingatkan agar pelaporan tidak ditunda hingga mendekati batas akhir untuk menghindari kendala teknis.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Platform ini dirancang untuk mempermudah proses pelaporan dengan sistem yang lebih terintegrasi.

Berikut langkah-langkah pelaporan SPT melalui Coretax yang dapat diikuti wajib pajak:

  1. Akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih "Buat Konsep SPT".
  2. Pilih PPh Orang Pribadi lalu lanjutkan proses pengisian.
  3. Tentukan periode serta tahun pajak yang akan dilaporkan.
  4. Pilih jenis pelaporan, baik normal maupun pembetulan.
  5. Klik "Buat Konsep SPT" dan mulai mengisi formulir.
  6. Gunakan fitur "Posting" untuk pengisian data otomatis oleh sistem.
  7. Periksa kembali seluruh data yang telah diinput.
  8. Klik "Bayar dan Lapor" untuk mengirimkan SPT.
  9. Lakukan tanda tangan digital sebagai tahap akhir konfirmasi.

Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, sistem telah menyediakan metode pembayaran yang praktis. Pembayaran dapat dilakukan melalui saldo deposit maupun kode billing yang diterbitkan secara otomatis.

Setelah proses pembayaran selesai, status SPT akan berubah menjadi "Dilaporkan". Hal ini menandakan kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam menggunakan sistem Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.

Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk periode pelaporan berjalan. Angka ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital.

Secara rinci, mayoritas pengguna berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan total aktivasi mencapai lebih dari 15 juta akun. Sementara itu, wajib pajak badan, instansi pemerintah, hingga sektor perdagangan elektronik juga turut berkontribusi dalam penggunaan sistem ini.

Untuk pelaporan tahun pajak 2025, kelompok karyawan menjadi penyumbang terbesar dalam pelaporan SPT. Diikuti oleh wajib pajak nonkaryawan serta badan usaha yang juga menunjukkan partisipasi signifikan.

Dengan adanya perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Momentum ini juga menjadi dorongan untuk memperluas penggunaan sistem digital dalam administrasi perpajakan nasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

19 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

24 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.