Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ayo Lapor SPT Anda! DJP Sediakan Formulir Coretax dengan Status Nihil

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 19:18 WIB | Oleh:
Ayo Lapor SPT Anda! DJP Sediakan Formulir Coretax dengan Status Nihil Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem Coretax dalam kegiatan layanan jemput bola di Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/2).

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan Coretax Form sebagai sarana pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi dengan status Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Nihil.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menyatakan kehadiran formulir itu bertujuan untuk mendukung pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP.

“Coretax Form adalah formulir elektronik yang disediakan dalam sistem Coretax DJP dan digunakan oleh wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik,” ujar Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/2).

Inge menyebutkan penggunaan Coretax Form dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP.

Dia merinci Coretax Form dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi
  • Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha dan/atau pekerjaan bebas
  • Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil
  • Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Untuk mengakses Coretax Form, wajib pajak dapat login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Coretax Form tersedia pada menu tersebut.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, DJP menyatakan wajib pajak perlu menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader minimal versi Reader DC versi 20 atau versi yang lebih baru.

Sebagai panduan, tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan status nihil menggunakan Coretax Form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm.

Inge pun mengimbau wajib pajak untuk hanya mengakses layanan Coretax melalui laman resmi DJP dan tetap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi.

“Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau kantor pajak terdekat,” tuturnya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

47 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.