UMKM Diharap Urus Sertifikat Usaha
📅 Selasa, 10 Okt 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bidang makan dan minum Bekasi diharapkan mengantongi sertifikasi usaha sebagai jaminan legalitas bisnis.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Agus Dwi Riyanto, mengatakan kepemilikan sertifikasi usaha mempermudah pemerintah daerah membantu mengembangkan bisnis mereka.
"Ada kewajiban para pengusaha makan minum untuk melengkapi legalitas, NIB, sertifikat, dan HAKI. Jadi, yang belum memiliki sertifikasi usaha akan kami bantu prosesnya," katanya, Senin (9/10).
Agus menuturkan, selain modal awal, sertifikat juga menjadi persyaratan mengikuti kegiatan pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga memiliki wadah pelaku usaha kecil untuk memasarkan produk ssecara daring melalui aplikasi Bekasi Berani Beli (Bebeli). Ini termasuk pelaku UMKM sektor makan dan minum.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jadi, UMKM yang telah berjalan akan dibekali pelatihan digital marketing, pemasaran melalui media sosial, hingga akses program Bebeli," katanya. Agus mengaku banyak kegiatan pameran UMKM yang diselenggarakan pemerintah daerah bekerja sama dengan elemen lain. Ini melibatkan pelaku usaha kuliner atau sektor makanan dan minuman.
Dia mengajak segenap pelaku usaha sektor tersebut untuk segera melengkapi legalitas agar mampu menjalankan bisnis secara optimal hingga mendapatkan fasilitasi serta bantuan permodalan pemerintah daerah. Agus juga mengapresiasi upaya lingkungan pendidikan tinggi yang mampu menghadirkan bisnis kuliner dengan pengelolaan langsung oleh mahasiswa fakultas manajemen.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!