Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Uang di Rekening Judi 'Online' Akan Dikembalikan ke Pemerintah

📅 Kamis, 20 Jun 2024, 01:01 WIB | Oleh:
Uang di Rekening Judi 'Online' Akan Dikembalikan ke Pemerintah Doc: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ket. Rakor pemberantasan judi “online” -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto memastikan uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online (daring) akan dikembalikan kepada negara.

"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Rabu (19/6).

Hadi menjelaskan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Data tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening tersebut. Setelah itu, lanjut Hadi, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Bareskrim juga memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.

Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.

Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko polhukam Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Jual Beli Rekening

Menko Polhukam juga mengatakan Satgas Pemberantasan Perjudian Online akan memberantas aksi jual beli rekening di pedesaan. "Kita akan melakukan penindakan jual beli rekening. Jual beli rekening yang sudah rekan rekan media mendengar berita itu. Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu kedepan," kata Hadi.

Hadi menjelaskan modus jual beli rekening ini dilakukan oleh beberapa pelaku yang sengaja masuk ke wilayah pedesaan.

Mulanya, lanjut Hadi, para pelaku akan melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat hingga akhirnya meminta mereka untuk membuat rekening secara online. Setelah rekening terbuat, rekening itu lalu diserahkan kepada pengepul rekening yang memang telah tergabung dalam sindikat tertentu. "Oleh pengepul dijual ke bandar, dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online," kata Hadi.

Karenanya, Hadi meminta Polri dan TNI untuk mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk mengantisipasi adanya praktek jual beli rekening di lingkungan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pelaksanaan program penghapusan bentor

11 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
Megapolitan
Pemprov DKI gelar program o...
Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.