Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Perjudian -- Menko PMK Tegaskan Pemain Judi "Online" Bukan Korban

Uang di Rekening Judi "Online" Akan Dikembalikan ke Pemerintah

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Rakor pemberantasan judi “online” -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6). Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu.

A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.

Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada di dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ucap dia singkat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko polhukam Hadi Tjahjanto. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Jual Beli Rekening
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top