Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Terancam 15 Tahun Penjara

📅 Selasa, 08 Okt 2024, 20:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Terancam 15 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Irfan
Ket. Polres Metro Tangerang menggelar keterangan pers, Selasa (8/10/2024), dengan menampilkan dua orang tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan. Keduanya diancam penjara 15 tahun.

Tangerang - Tersangka kasus pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang dijerat pasal Pasal 6 Huruf C dalam UU tindak pidana kekerasan seksual yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjara 15 tahun terkait pidana kekerasan seksual," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa.

Kapolres mengatakan sebelumnya telah mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan dari para saksi dan korban.

Adapun tiga tersangka tersebut yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ketiganya dalam panti asuhan adalah ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh.

"Satu orang tersangka kita tetapkan DPO karena dua kali pemanggilan tidak hadir. Sedangkan dua tersangka lain sudah kita tahan," ujarnya.

Pada hari ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf melakukan peninjauan ke panti asuhan dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos sebagai tempat relokasi anak - anak.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengaku prihatin dan kecewa atas kejadian tersebut. Ia juga menegaskan jika yayasan tersebut tidak terdaftar di Kemensos.

Sebelumnya Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan tersebut.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini, Pemkot Tangerang memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Nurdin.

Pemerintah Kota Tangerang juga telah memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang Tihar Sopian mengatakan kondisi 12 anak di penghuni panti asuhan dalam kondisi sehat dan ceria. Saat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis yang telah dilakukan pada Jumat (4/10) lalu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.