Tindak Tegas, Kejaksaan Catat Dua Kasus Judi Daring Ditangani Polda Jateng
📅 Jumat, 12 Jul 2024, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat dua kasus tindak pidana judi daring yang sedang ditangani kepolisian yang nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
"Kejaksaan tinggi sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari kepolisian," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Kamis.
Menurut dia, dua perkara yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah tersebut salah satu lokasi pengungkapannya berada di Semarang.
Ia menuturkan penyidik kepolisian masih memroses kedua perkara tersebut yang jika sudah lengkap dan memenuhi syarat akan segera dilimpahkan ke penuntutan.
Selain menangani tindak pidana judi daring, lanjut dia, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga melakukan upaya pencegahan praktik judi daring di internal organisasi penegak hukum tersebut.
Ia menjelaskan, pemetaan dan pengawasan ketat dilakukan terhadap pegawai kejaksaan di berbagai daerah.
Ia menegaskan sanksi disiplin menanti para pegawai kejaksaan yang tersangkut judi daring.
Bahkan, ia memastikan pegawai yang terbukti melanggar tindak pidana perjudian juga akan diproses hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!